1. PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Pada saat ini banyak sekali masyarakat indonesia yang mendirikan usaha dalam
bidang apapun, tapi dalam melakukan mendirikan suatu usaha dibutuhkan syarat
sperti :
1. Modal
2. Dokumen Perincian
3. Tujuan Usaha
4. Jenis Usaha
Bentuk
Usaha
Pada
saat ini bentuk usaha juga ada banyak dan bermacam-macam orang mendirikan
usaha, seperti :
1.
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
-
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah yang terkait.
a.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas
pada setiap pemiliknya.
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
3. Perseroan Terbatas / PT /
Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Prosedur
dan Legalitas Pendirian Usaha
Terdapat faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian
bidang usaha yaitu :
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Badan
Hukum Sebuah Perusahaan
o
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku
pada suatu Negara
o
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
Pendirian Badan Usaha
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan)
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar