Jumat, 28 Mei 2010

KORUPSI

Korupsi itu adalah penyalahgunaan sesorang untuk mendapatkan keuntungan yang besar tapi dengan cara yang tidak benar dengan menipu seseorang dengan mendapatkan yang ia inginkan.
Korupsi banyak di salahgunakan oleh orang-orang tinggi, untunganya di indonesia sudah ada pemberantas koprupsi yaitu KPK.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

diambil dari (refrensi)
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi


tugas 8

HUKUM

Hukum itu ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan dalam pemerintahan di indonesia. Hukum di indonesia belum benar-benar di lakukan oleh pemerintahan di indonesia, hukum itu kebanyakan di berikan kepada orang miskin yang melakukan tindakan kriminal tetapi hukum bagi orang yang berduit tidak apa-apa karena orang yang mempunyai duit yang banyak hanya bisa membeli hukum dengan duitnya seakan-akan hukum tidak ada di indonesia, apalagi jaksa mudah di sogok bagi orang kaya sehingga orang kaya yang kena hukuman bisa mudah lepas dari hukum tetapi kepada orang miskin hukum tetap di tegakkan, seharusnya hukum di indonesia harus di tegakan tanpa mandang orang itu kaya atau miskin.
Hukum ada banyak ada hukum perdata, hukum perdana dan banyak lagi. seharusnya hukum yang ada di perundangan harus benar-benar dilaksanakan.

tugas 7.