Korupsi itu adalah penyalahgunaan sesorang untuk mendapatkan keuntungan yang besar tapi dengan cara yang tidak benar dengan menipu seseorang dengan mendapatkan yang ia inginkan.
Korupsi banyak di salahgunakan oleh orang-orang tinggi, untunganya di indonesia sudah ada pemberantas koprupsi yaitu KPK.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
diambil dari (refrensi)
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
tugas 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar