Jumat, 28 Mei 2010

KORUPSI

Korupsi itu adalah penyalahgunaan sesorang untuk mendapatkan keuntungan yang besar tapi dengan cara yang tidak benar dengan menipu seseorang dengan mendapatkan yang ia inginkan.
Korupsi banyak di salahgunakan oleh orang-orang tinggi, untunganya di indonesia sudah ada pemberantas koprupsi yaitu KPK.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

diambil dari (refrensi)
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi


tugas 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar